Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus tersangka pencurian hewan ternak jenis sapi, Susilo (28), warga Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 00.40 WIB, Jumat (3/5/2024).
Tersangka mencuri sapi milik Mursidi (36), di Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (2/5/2024). Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-02/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 03 Mei 2024.
Berawal dari informasi warga, petugas segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tanpa perlawanan, Susilo diamankan dan dibawa ke Polsek Purwodadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga menyebutkan kronologi kejadian, dimana korban kehilangan sapi jantan berusia sekitar satu tahun. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp.7.000.000. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat I KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.